Lewati ke konten utama
Keanggotaan

Cek Status Keanggotaan

Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Kartu Tanda Anggota (KTA) untuk memeriksa status keanggotaan Anda.

Masukkan 16 digit NIK sesuai Kartu Tanda Penduduk Anda.

Tentang status keanggotaan

Status keanggotaan baru terbit setelah pendaftaran diverifikasi secara berjenjang oleh KORLAP atau KORCAM setempat dan Dewan Pengurus Daerah wilayah domisili, lalu ditetapkan oleh Dewan Pengurus Pusat. Seluruh Surat Keputusan keanggotaan hanya diterbitkan oleh Dewan Pengurus Pusat.